Sebelum memilih hewan kurban, ada baiknya Sobat Preparizen perlu jauh lebih teliti. Pasalnya, saat ini sedang muncul wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi, domba, dan kambing.
Meskipun wabah PMK tersebut tidak menular kepada manusia, tapi masyarakat bisa mengenali ciri-ciri hewan yang terkena PMK sebelum membeli hewan kurban. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait hewan yang terjangkit wabah PMK apabila dijadikan hewan kurban.
Ciri-Ciri Hewan Terkena Wabah PMK
Dokter Falkutas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB) Supratikno mengatakan secara umum bahwa wabah PMK menyerang hewan herbivora berkuku genap, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, dan lain sebagainya.
Ciri-ciri umum hewan terkena PMK yaitu akan mengalami demam tinggi sampai 41 derajat dan pembengkakan kelenjar pertahanan terutama di daerah rahang bawah.
Selain itu, tubuh ternak tampak lemas dan terlihat adanya lepuh-lepuh di bagian mulut, gusi, hidung, dan lubang hidung. Ternak yang terjangkit biasanya akan mendecap-decap tidak nyaman, sehingga produksi air liurnya jadi banyak. Tindakan mendecap tersebut bertujuan untuk memproduksi air liur. Air liur tersebut berperan untuk mengeliminasi virus yang ada di bagian mulut ternak.
Tidak sampai di situ, ada beberapa gejala lainnya yang perlu diwaspadai, seperti
- Hipersalivasi dan berbusa
- Pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku pada beberapa ekor sapi.
- Tidak mau makan.
- Gemetar atau sulit berdiri.
- Bernapas dengan cepat.
- Menular sangat cepat dan bisa menyerang 100 persen satu kawanan dalam satu kandang.
Fatwa MUI
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK yang ditetapkan pada 31 Mei 2022.
Melalui fatwa tersebut hewan yang terjangkit wabah PMK dapat menjadi hewan kurban, namun dengan persyaratan tertentu, yaitu…
1. Hewan terkena PMK kategori ringan
Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan kuhumnya sah untuk dijadikan hewan kurban.
2. Hewan terkena PMK kategori berat
Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Namun, jika hewan yang terkena PMK kategori berat dapat sembuh selama melawati masa berkurban, maka hewan tersebut sah untuk dijadikan hewan kurban. Apabila hewan yang terkena PMK kategori berat sembuh setelah melewati masa berkurban, maka ketika hewan tersebut disembelih akan dianggap sebagai sedekah bukan hewan kurban.
Itu dia beberapa tips dalam memilih hewan kurban yang Sobat Preparizen perlu tahu, Semangat berqurban tahun ini! (MA)