Tata Cara Pembelian dan Penjualan Hewan Kurban di Masa COVID-19

Umat muslim seluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 H pada akhir Juli nanti. Nah, Indonesia yang mana diketahui sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, selalu menyambut hari raya Idul Adha dengan melakukan penyembelihan hewan kurban. Namun ada yang berbeda kali ini dibandingkan pada tahun sebelumnya, yaitu terjadi COVID-19.

Di saat masih terjadinya penularan COVID-19 di tengah masyarakat, Kementerian Pertanian mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan kurban. Berikut ini adalah Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah COVID-19. Simak!

Baca juga : 5 PANDEMI YANG LEBIH MEMATIKAN DARI COVID-19

Penjual dan Pembeli Hewan Kurban

Dalam melakukan kegiatan jual beli hewan kurban harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

Penerapan Kebersihan Secara Personal

  • Penjual serta calon pembeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker.
  • Penjual harus menggunakan pakaian lengan panjang selama di tempat penjualan, dan menggunakan sarung tangan sekali pakai (disposable) saat melakukan pembersihan, serta saat menangani kotoran/limbah hewan kurban.
  • Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 %.
  • Setiap orang dari tempat penjualan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.
  • Penjualan hewan kurban sebisa mungkin memanfaatkan teknologi daring (online) atau dikoordinir oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya).
  • Setiap orang di tempat penjualan hewan kurban harus menggunakan perlengkapan milik pribadi, antara lain alat sholat dan alat
  • Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

Pemeriksaan Kesehatan Awal (screening)

  • Penjual yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten atau kota) harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah maupun swasta.
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur suhu (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau face shield).
  • Setiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, atau sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan.

Penerapan Kebersihan Tempat Penjualan

  • Tempat penjualan hewan kurban tersedia fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir dan sabun, atau menyediakan hand sanitizer di tempat yang mudah diakses, serta dilengkapi petunjuk tempat fasilitas cuci tangan.
  • Adanya pembatasan waktu penjualan, tempat penjualan harus memperhatikan lebar lorong lapak penjualan, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah jarak antar orang di dalam lokasi minimal 1 meter, dan penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses.
  • Penjual melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan yang akan telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotoran atau limbah pada fasilitas penanganan limbah. (MA)

Sumber: Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Kementerian Pertanian