Sistem Rencana Penanggulangan Bencana dan Perencanaan Pembangunan

SIAGABENCANA.COM – Rabu (2/6/21), Ngopi PB ke-11 mengangkat tema ”Konvergensi dan Divergensi Sistem Rencana PB dan Perencanaan Pembangunan” dengan narasumber Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP., dari SETWAPRES.

Suprayoga Hadi mengatakan, bahwa sebelum terjadi bencana di Aceh, masyarakat Indonesia masih belum sadar akan bencana dan belum terbentuknya Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Pada saat itu pemerintah masih melakukan reactive daripada melakukan preventive saat melakukan kebencanaan. Kebencanaan Aceh saat itu bak membuka semua mata masyarakat Indonesia dan menghadirkan sebuah Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana terdapat 3 sub sistem, yaitu pra, saat, dan pasca. Sub-sistem pra bencana difokuskan pada sistem mitigasi/kesiapsiagaan bencana. Penajaman fokus PRB berbasis regulasi, institusi, investasi yang berorientasi pada ketangguhan PB & PRB.

Sedangkan, sub-sistem penanganan kedaruratan, kontijensi, dan logistic belum mengacu pada NDRF (national disaster response framework). Rekomendasi tindak lanjutnya adalah perencanaan rencana kontijensi & mobilisasi logistik kedaruratan, dengan optimalkan legalisasi NDRF.

Di pasca bencana, kondisi saat ini sub-sistem rehabilitasi, rekonstruksi, relokasi, dan pascabencana. Memiliki rekomendasi tindak lanjut, yaitu penguatan jitupasna dan PR3 pascabencana berprinsip BBBSMS yang cepat dan tepat sasaran.

Untuk sistem ketahanan bencana nasional, kondisi saat ini adalah arahan Presiden untuk Reformasi Sistem Ketahanan Bencana Nasional. Sedangkan untuk tindak lanjutnya percepatan dokumen reformasi sistem ketahanan bencana nasional bencana untuk rujukan implementasi 2020-2024.

Bagaimana dengan strategi penanggulangan bencana?

  • Regulasi = Percepatan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dan Aksi Pengurangan Risiko Bencana 2020/2024 dan penjabarannya dalam RPBD di daerah.
  • Institusi = Pembagian peran BNPB, BPBD, dan OPD, sesuai urusan yang terdesentralisasi, didukung kemitraan pentahelix.
  • Investasi = Penguatan Disaster Risk Financing and Insurance, Disaster Emergency Relief, dan Disaster Recovery.
  • Implementasi = Penguatan sistem penanggulangan bencana untuk mendukung implementasi sub-sistem mitigasi, kedaruratan, pemulihan, sejalan dengan reformasi sistem ketahanan bencana nasional.

Menarik bukan pembahasannya, Sobat Disasterizen? Penasaran tidak Ngopi PB bakal bahas apa lagi Minggu depan? Yuk, ikutan setiap Rabu dan ikuti perkembangannya di Instagram @Yuksiagabencana @MPBI.Indonesia @pujionocentre @caribencana.id @predikt.id. (MA)