Anak-anak adalah salah satu yang rentan menjadi korban saat ancaman bencana datang. Oleh sebab itu, perlu diadakan edukasi tentang kesiapsiagaan bencana kepada anak-anak sejak dini. Program satuan pendidikan aman bencana (SPAB) adalah salah satu cara pengurangan risiko bencana yang terjadi pada anak.
Menyoal program SPAB, hari Jumat kemarin pada tanggal 17 Oktober 2020, Seketariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana melakukan seminar secara daring dengan tema Uji Publik Road Map SPAB 2020 – 2024. Pada webinar tersebut membahas tentang Road Map SPAB 2020-2024.
Road Map SPAB merupakan salah satu wujud komitmen Indonesia dalam mendukung WISS (Worldwide Initiative Safe Schools), sebagaimana telah dideklarasikan di Sendai, Jepang pada saat pelaksanaan UNWCDRR ketiga. Komitmen Indonesia akan diimplementasikan kepada sekolah di Indonesia dan yang lebih utama terhadap sekolah di daerah rawan bencana.
Road Map ini disusun dengan pemikiran adanya kebutuhan bagi sebuah rujukan bagi pelaksanaan sekolah/madrasah di Indonesia. Sehingga upaya-upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana, pengupayaan fasilitas sekolah aman dan manajemen bencana di sekolah dapat terkoordinasi sehingga kemungkinan duplikasi upaya ataupun ketidakefektifan pelaksanaan dapat dihindari.
Penyusunan Road Map ini merupakan hasil kerjasama antara Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dengan UNICEF Indonesia dalam Program Pengurangan Risiko Bencana yang bertujuan untuk membangun masyarakat yang aman dari ancaman bencana melalui berbagai upaya pengurangan risiko bencana. Dokumen ini juga telah mendapatkan berbagai masukan berharga dari BNPB, Arbeiter-Samariter-Bund Deutschland e.V (ASB), Plan Indonesia, Save the Children, UNESCO, World Bank, dan berbagai Lembaga lainnya.
Yusra Tebe, Perwakilan Penyusun Road Map 2020-2024 mengatakan bahwa capaian Road Map SPAB 2015-2019 memiliki rencana aksi dan indikator, ada 4 sasaran strategis dan 46 indikator. Secara kuantitatif capaian nasional tercapai sekitar 83% dan terdapat 8 capaian yang telah terlaksana berdasarkan Road Map 2015-2019.
Kurang lebih terbitnya peraturan KEMENDIKBUD tentang SPAB mempengaruhi adanya modul pelatihan, termasuk materi yang sudah digunakan di sekolah, pelatihan penanggulangan bencana di sekolah, tersedianya peta resiko di sekolah dan tersedianya petunjuk teknis penyususunan SOP. Adapun maksud SPAB 2020-2024, ialah:
- Rujukan pelaksanaan SPAB dari berbagai pihak,
- Menjadi acuan pembagian tugas dan peranan tanggung jawab,
- Rambu-rambu kegiatan,
Kemudian memiliki tujuan, yaitu:
- Meningkatkan efektifitas implementasi,
- Mendorong kemitraan,
- Mewujudkan pemberdayaan masyarakat,
- Mengevaluasi pelaksanaan SPAB,
- Mengidentifikasi lokasi satuan pendidikan,
- Mendorong kesadaran semua pihak akan pentingnya SPAB.
Lilik Kurniawan, Deputi Bidang Pencegahan BNPB menambahkan bahwa program SPAB menjadi salah satu ikhtiar dan tidak bisa berdiri sendiri, perlu dikolaborasikan dengan berbagai pihak dan untuk melaksanakan SPAB perlu adanya monitoring.
“Perlu adanya monitoring dalam melaksanakan SPAB, jadi bisa dilakukan oleh multi pihak, tidak harus selalu BNPB atau instansi pemerintah yang hanya terfokus pada kebencanaan. Intinya kita harus mempunyai satu acuan yang sama dan mempunyai satu alat untuk memonitor hal tersebut. Berharap dalam Road Map 2020-2024, ada satu kesepakatan dalam melakukan monitoring, sehingga bisa melihat hasil-hasil secara bersama-sama” tutur Lilik Kurniawan. (MA)