Protokoler Kesehatan di atas Kapal Laut

Penyebaran COVID-19 dari manusia ke manusia dapat terjadi melalui tetesan (droplet) dari orang yang telah terinfeksi, misal saat batuk dan bersin. Selain dari droplet, kita juga bisa terinfeksi melaui benda atau permukaan yang telah dipegang oleh penderita COVID-19 dan kemudian menyentuh mata, hidung, atau mulutnya.

Penyebaran COVID-19 ini bisa terjadi dimana pun, tak terkecuali saat di laut. Oleh sebab itu, para pelaut harus melakukan panduan kesehatan seperti di bawah ini, simak!

Sebelum Melaksanakan Pelayaran

  • Memberikan informasi umum kepada pelaut atau penumpang tentang COVID-19 dan langkah-langkah pencegahan, serta menerapkan pemeriksaan sebelum naik/masuk ke kapal.
  • Laksanakan pembersihan rutin dengan mendisinfeksi ruangan dan bangunan kapal, kurang lebih sekali dalam sehari.
  • Laksanakan prosedur screening sebelum masuk kapal, meliputi:
    • Pemeriksaan suhu tubuh dan observasi medis
    • Mencuci tangan (sediakan tempat cuci tangan)
    • Mengisi checklist/formulir untuk dapat mengetahui status kesehatan.
    • Bila tidak lolos screening ;
      • Karantina isolasi di kabin atau ruang isolasi untuk awak kapal.
      • Untuk penumpang, ditolak dan informasikan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan.
  • Siapkan alat perlindungan diri (masker, pakaian perlindungan diri, kacamata pelindung, sarung tangan, sabun cuci tangan, hand sanitizer, alat disinfektan) dan selalu memeriksa kondisi dan sterilisasinya sebelum digunakan.
  • Laksanakan inspeksi dan sterilisasi/disinfeksi setiap barang dan makanan yang masuk.
  • Gunakan peralatan perlindungan diri, sebagai berikut:
    • Gunakan masker setiap saat.
    • Gunakan sarung tangan bila melaksanakan pekerjaan pada bangunan kapal.
    • Cuci tangan setiap ada kesempatan atau gunakan hand sanitizer.
    • Gunakan pakaian APD lengkap saat melaksanakan inspeksi barang dan bahan makanan yang masuk.
    • Gunakan pakaian APD lengkap saat melakukan disinfeksi di dalam kapal.
  • Laksanakan jaga jarak atau physical distancing;
    • Kurangi atau tiadakan pertemuan-pertemuan.
    • Buat jadwal makan di ruang makan.
    • Kurangi berpapasan dalam lorong.
    • Atur penempatan personel dikabin dalam jarak 1 meter.
  • Siapkan ruang isolasi khusus termasuk peralatan makan dan kesehatan (bila diperlukan).
  • Siapkan ruang dekontaminasi atau ruang ganti APD.
  • Apabila memungkinkan laksanakan karantina 14 hari di kapal bagi awak kapal sebelum melaksanakan pelayaran.

Saat Berlayar

  • Laksanakan pembersihan rutin dan disinfeksi ruangan dan bangunan kapal paling kurang sekali dalam sehari selama pelayaran.
  • Laksanakan pemeriksaan kesehatan mandiri, laporkan bila mengalami gejala batuk, demam, sakit badan, dan kelelahan.
  • Minimalkan kegiatan atau aktivitas yang tidak penting, bila tidak ada kegiatan penting, tetap dalam kabin.
  • Laporkan situasi harian dan pantau perkembangan pelabuhan tujuan dari operator/satuan alas.
  • Bila ada personel yang diduga kontak langsung dengan penderita COVID-19, segera laksanakan identifikasi (gunakan formulir Passenger/Crew Locator Form/PLF), tetapkan sebagai ODP atau PDP dan laksanakan ketentuan penanganan ODP atau PDP di kapal, serta tetap berada di kapal sampai ada hasil laboratorium.

Saat berada di Pelabuhan

  • Memantau situasi di wilayah pelabuhan
  • Anak buah kapal (ABK) tetap di dalam kapal, kecuali hal mendesak, keputusan di nahkoda/komandan kapal.
  • Laksanakan prosedur pemeriksaan sebelum masuk kapal bagi personel.
  • Laksanakan prosedur inspeksi dan sterilisasi/disinfeksi bagi barang yang masuk ke kapal.
  • Laksanakan evakuasi bila ada personel yang mengalami gejala dan membutuhkan penanganan. (MA)

 Sumber : covid19.go.id