Virus corona (COVID-19) sama seperti dengan bencana lainnya, yang tidak kenal tempat dan waktu. Maka dari itu, COVID-19 pun juga sangat mungkin terjadi di atas kapal laut. Oleh sebab itu, kita harus tetap menjaga kesehatan dan kebersihan saat dimanapun kamu berada.
Nah beberapa waktu lalu, SiagaBencana.com telah merangkum protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh awak kapal dan penumpang yang sehat agar terhindar dari COVID-19. Tapi kali ini, ada tips-tips penanganan jika ada orang dalam pantauan atau pasien dalam pengawasan di atas kapalmu. Yuk langsung saja simak!
Baca juga : WASPADA, BERMAIN HANDPHONE DI KRL BISA TERKENA COVID-19
Penanganan Orang Dalam Pantauan (ODP) di Atas Kapal
- Identifikasi status dengan observasi dan wawancara, gunakan alat perlindungan diri (APD) saat berada dalam ruang isolasi.
- Tetapkan status ODP bila awak kapal dan penumpang menunjukkan gejala sebagai berikut:
- Memiliki gejala pernapasan ringan belum mengunjungi daerah di mana COVID-19 telah dilaporkan dalam 14 hari terakhir.
- Jika telah melakukan kontak jarak dekat dengan seseorang yang memiliki gejala pernapasan di daerah yang terdapat COVID- 19.
- Memiliki penyakit pernapasan akut (demam dan setidaknya satu tanda atau gejala penyakit pernapasan (misalnya batuk, sesak napas), dan tanpa penyebab lain namun data klinis dan riwayat perjalanannya menjelaskan pernah ada di wilayah yang melaporkan penularan lokal.
- ODP wajib menggunakan masker, jaga kebersihan tangan (selalu cuci tangan), dan terapkan etika saat batuk dan bersin.
- Lakukan karantina diri di kabin atau pada tempat khusus yang telah disiapkan, bila tidak memungkinkan, beri ruang jarak 1 meter dan personel lainnya.
- Bila sulit memastikan personel dengan status ODP, maka semua crew diasumsikan ODP, perketat ketentuan saat berlayar.
- Catat perkembangan kondisi ODP setiap hari.
- Segera laksanakan pemeriksaan medis/laboratorium di pelabuhan/pangkalan terdekat (Pelabuhan sebelum / Pelabuhan tujuan).
Penanganan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di atas kapal
- Identifikasi status dengan observasi dan wawancara, gunakan APD saat berada dalam ruang isolasi.
- Tetapkan status PDP bila awak kapal dan penumpang menunjukkan gejala sebagai berikut;
- Memiliki penyakit pernapasan akut dan telah melakukan kontak dengan orang yang terkonfirmasi atau diduga/suspect COVID-19 selama 14 hari sebelum timbulnya gejala.
- Pasien dengan infeksi saluran pernapasan akut, demam atau setidaknya satu tanda/gejala penyakit pernapasan (batuk, sesak napas) dan memerlukan rawat inap serta tanpa penyebab lain yang sepenuhnya memberikan gambaran gejala-gejalanya.
- PDP wajib menggunakan masker, jaga kebersihan tangan (selalu cuci tangan), dan terapkan etika saat batuk/bersin.
- Isolasi PDP pada tempat yang telah disiapkan, bila tidak memungkinkan, beri ruang jarak 1 meter dari personel lainnya.
- Segera laksanakan evakuasi medis ke darat atau Rumah Sakit terdekat untuk pemeriksaan medis/laboratorium lebih lanjut.
- Laksanakan pencegahan dan pengendalian penularan sesuai ketentuan pemerintah.
- Dilarang masuk ruang isolasi kecuali personel kesehatan dengan menggunakan APD.
- Catat perkembangan kondisi PDP setiap hari. (MA)
Sumber : Covid19.go.id