Jakarta - Pujiono Centre, BNPB, MPBI, CARI!, dan Predikt menggelar webinar Ngopi PB dengan mengangkat tema “Relokasi Pasca Bencana” pada Rabu (25/02/23). Acara tersebut turut mengundang Punjung Widodo dari GRAPS Habitat for Humanity Indonesia sebagai narasumber, Wahyu Sugeng Triadi dari Gusdurian Peduli dan Deni Kurniawan dari Human Initiative sebagai penanggap.
Tidak lupa, H. Fawaid Abdul Qudus dari Ponpres Al Akutsar Cipaku, Cianjur turut hadir memberikan paparan di Ignite Stage dengan membawakan topik “Dukungan Ponpes dalam Program Cianjur Bangkit”.
Dokumentasi zoom Ngopi PB pada Rabu (25/01/23).
Di kesempatan webinar tersebut, Punjung mengatakan bahwa di akhir tahun ini di setiap respon bencana terdapat pernyataan yang muncul adalah “relokasi”. Jika ditelisik lebih dalam, apakah relokasi ini menjadi sebuah pilihan yang memang harus diambil saat terjadi bencana atau menjadi pilihan terakhir dan mengedepankan kreativitas opsi lainnya untuk membangun ketangguhan masyarakat. Mengingat Indonesia adalah salah satu negara yang rawan akan bencana.
Relokasi merupakan pemindahan (pemukiman) penduduk pada suatu wilayah rawan bencana ke wilayah lain yang lebih aman.
Keputusan relokasi yang diambil oleh pemerintah bisa jadi karena adanya desakan warga dan tekanan media yang mengakibatkan pemerintah untuk segera mencari solusi, yaitu dengan relokasi. Kemudian, relokasi ini menjadi strategi utama yang diumumkan di masa-masa awal darurat bencana.
Punjung memaparkan, berdasarkan Yakub Adi Krisanto (2015), “tren” relokasi ini muncul karena pemerintah mencari jalan pintas untuk melepaskan diri dari tanggung jawab penanggulangan bencana di kemudian hari. Selain itu, pemerintah juga masih menggunakan kerangka berpikir mengetahui kebutuhan masyarakat daripada masyarakat itu sendiri.
UU No.24 Tahun 2007, Pasal 32 ayat (1), “Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” bisa dijadikan pedoman untuk membuat relokasi, karena isinya adalah pemerintah dapat menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman dan mencabut atau mengurangi sebagaian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pada pasal 57 UU No. 24 Tahun 2007 berisi penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencaan terdiri dari rehabilitas dan rekonstruksi. Dari kedua pasal tersebut dapat dilihat tidak memuat kaedah yang mewajibkan atau memberi kuasa perintah bagi Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk serta merta melakukan relokasi.
Untuk itu, relokasi bukan merupakan kewajiban atau adanya delegasi dari undang-undang yang mewajibkan untuk melakukan relokasi. Tersedianya pilihan kebijakan yang dapat ditempuh oleh pemerintah. Pilihan kebijakan harus dilakukan dalam kegiatan-kegiatan tercakup pada setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Jadi, relokasi itu pilihan bukan kewajiban, dan dapat dimaknai sebagai pilihan terakhir yang dapat ditempuh ketika daerah atau kawasan dimaksud tidak dapat digunakan atau berbahaya untuk beraktivitas.
Terkait relokasi, Punjung menyampaikan rekomendasi konkret dalam policy brief Habitat for Humanity Indonesia yang dapat ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan.
Wahyu menanggapi, bahwa relokasi harus memperkuat pembangunan berkelanjutan, menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah. Refleksi pengalaman Aceh pasca 2004 sampai dengan Cianjur pasca 2022 menunjukkan hal ini belum terjadi. Salah satu faktor utama assessment yang tidak tuntas pada saat perencanaan relokasi.
"Masyarakat harus menjadi salah satu aktor utama dalam pengambilan keputusan, nilai-nilai di komunitas diperkuat, aspek kearifan lokal bagian dari proses relokasi, dan harus memperkuat modal sosial yang ada," ungkap Wahyu.
Deni pun menggaris bawahi, relokasi seakan-akan menjadi solusi sapu jagat. Relokasi ini sangat berat, butuh waktu dan pada saat yang sama praktik “cukup baik” seperti REKOMPAK justru tidak direplikasi.
"Maka langkah kedepannya, MPBI dan kawan-kawan menunjukkan dan mengkonfirmasi serta mengangkat praktik-praktik baik dari Indonesia. Meskipun riset telah membuktikan bahwa tren relokasi tidak hanya di Indonesia, tapi di hampir seluruh negara-negara Asia Pasifik. Ke depannya agar bisa mengelola relokasi dengan baik sebagai salah satu opsi-bukan sebagai solusi sapu jagat. Oleh sebab itu, kita perlu mengetahui mendalam pola relokasi mana yang selama ini terjadi di Indonesia, faedah, dan persoalan selama ini, serta bagaimana pengelolaannya lebih baik di masa yang akan datang," ucap Mizan Bisri, CARI.
Seru bukan? Penasaran kan? Ikuti, kegiatan Ngopi PB dilaksanakan setiap Rabu malam jam 19.00 - 20.30 WIB. Silahkan mengakses Ngopi PB menggunakan link: https://bit.ly/NgopiPB2.0
Bagi yang ingin menonton kembali sesi Ngopi PB, silahkan mengakses di Facebook Pujiono Center (https://www.facebook.com/pucenjogja/live/) atau YouTube PREDIKT (http://bit.ly/YoutubePREDIKT)
(MA)