SIAGABENCANA.COM – Penyandang disabilitas adalah salah satu kelompok rentan saat bencana terjadi. Namun, pelibatan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana belum dilakukan sepenuhnya karena kurangnya internalisasi isu disabilitas, seperti yang terjadi di Sikka, NTT.
Ambrusius Dan, Forsadika dalam paparannya di salah satu acara Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana yang dilaksanakan secara daring pada 13 Oktober 2022, menjelaskan bahwa Kabupaten Sikka merupakan salah satu kabupaten yang berhasil menurunkan indeks risiko bencana. Akan tetapi amat disayangkan, masih kurangnya pelibatan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.
Karena hal tersebut, Pemerintah Indonesia membuat peraturan untuk penyandang disabilitas, yaitu UU No. 8 Tahun 2016, UU No. 24 Tahun 2007, dan Perka BNPB No. 14 Tahun 2014 tentang penanganan, perlindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.
Dari peraturan tersebut lah yang menjadi pendorong pembentukan unit layanan disabilitas di Kabupaten Sikka. Ambrusius menjelaskan bagaimana unit layanan disabilitas terbentuk. Ia mengatakan di tahun 2019 Forsadika dan CKM membentuk Forum Koordinasi Penanggulangan Bencana (BPBD, OPD, LSM, dan stakeholder lainnya) untuk mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana. Kemudian di tahun 2020, adanya pendampingan dari OPDs dalam penanggulangan bencana. Berjalan lebih jauh lagi pada Januari hingga Maret 2021 dibuat serangkaian workshop dialog inisiasi unit layanan disabilitas. Lalu, di bulan Maret 2021 unit layanan disabilitas terbentuk dengan Keputusan Sekretaris Daerah No. 260/01/III Tahun 2021 dengan komposisi pengurus penyandang disabilitas, OPD. April hingga Juni 2021 dibentuknya penyusunan Renstra unit layanan disabilitas yang difasilitasi Bappeda dan melibatkan OPD lainnya.
Setelah pembentukan unit layanan darurat tersebut, ada dampak positif yang ditimbulkan. Ambrusius memaparkan lebih lanjut perubahan pasca unit layanan disabilitas terbentuk, yaitu Bappeda mulai melibatkan penyandang disabilitas dalam Musrenbang, komunikasi antara OPSis dengan Dinas PUPR dalam mendesain ramp dan sarana aksesibilitas ruang publik, dan koordinasi Dinas Kesehatan dengan OPDis dalam pelaksanaan vaksin COVID-19 bagi penyandang disabilitas.
Perjalanan panjang pun membuahkan hasil. Saat ini unit layanan disabilitas di Kabupaten Sikka sudah memiliki Renstra yang menjadi bagian dari RKP dinas-dinas lain. Hal ini merupakan kesempatan sekaligus tantangan pengarusutamaan. Selain itu, terjadi rotasi jabatan di Pemkab Sikka. Forsadika dan CKM sedang mendorong handover dari pejabat lama ke pejabat baru melalui lobi, serta mengusulkan deklarasi unit layanan darurat Sikka pada saat deklarasi Destana dan Forum PRB Sikka. (MA)