Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Pada Pasar

Kalau Pemerintah Singapura mempunyai sistem ganjil genap kartu identitas untuk orang yang bisa pergi keluar/belanja, Senin kemarin. tepatnya pada tanggal 15 Juni 2020, beberapa pasar tradisional di daerah DKI Jakarta juga telah memberlakukan sistem ganjil genap lho Sobat Disasterizen.

Jadi para pedagang yang memiliki toko bernomor ganjil, maka bisa beroperasi pada setiap tanggal ganjil. Sebaliknya, jika toko memiliki bernomor genap, beroperasi setiap tanggal genap. Nantinya, jika ditemukan ada yang positif terinfeksi virus corona. Maka pasar tersebut akan ditutup kembali.

Pemberlakuan ini juga diperketat, jadi jika ada pedagang yang telah melanggar maka toko mereka akan ditutup paksa oleh petugas. Tidak hanya itu saja, terkait penggunaan masker untuk pedagang dan pengunjung di area pasar juga diperketat. Para pengunjung pasar diwajibkan untuk mencuci tangan sesaat dan sebelum masuk/keluar pasar.

Baca juga : TIPS DAN TRIK MELINDUNGI DIRI DARI COVID-19 UNTUK TUNA NETRA

Sebelum memasuki pasar, ada pengecekan suhu tubuh oleh petugas pasar dan pengunjung dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dilarang memasuki area pasar. Kemudian bagi pengunjung lanjut usia (lansia), balita, dan ibu hamil, sangat tidak disarankan untuk berkunjung ke area pasar.

Ditambah lagi, untuk mempermudah pengawasan terhadap pasar, pengelola pasar hanya boleh membuka satu pintu masuk dan keluar saja. Pengelola pasar juga harus menempatkan petugas di pintu masuk/keluar pasar untuk mengawasi penjual dan pembeli yang datang ke pasar, agar selalu mengikuti protokol kesehatan. Jam operasional pasar pun juga dibatasi, yaitu dari pukul 06.00 – 14.00 WIB.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa belakangan ini menjadi sorotan karena sejumlah pedagang sudah terpapar COVID-19. Oleh sebab itu, untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) diberlakukanlah sistem ganjil genap di pasar. Yuk bersama lawan corona dengan selalu menerapkan protokol kesehatan! (MA)