Masyarakat adalah kunci dalam meningkatkan ketahanan nasional dalam penanggulangan bencana. Akan tetapi, masyarakat juga perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah, LSM, akademisi, dan lembaga usaha.
Peran lembaga usaha sendiri dalam penanggulangan bencana sebenarnya sudah diatur dalam regulasi UU Nomor 24 Tahun 2007, PP 21 tahun 2008, Perka BNPB Nomor 12/ 2014 tentang Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penanggulangan Bencana, dan Panduan BCP. Lembaga usaha sendiri bisa dilibatkan dalam pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana.
Pra Bencana
- Membuat kesiapsiagaan internal lembaga usaha (Rencana Keberlangsungan Usaha).
- Membantu kesiapsiagaan masyarakat, membangun tempat evakuasi, dan jalur evakuasi.
- Penyebaran informasi kesiapsiagaan terhadap bencana (perusahaan media elektronik dan cetak).
- Melakukan upaya mitigasi struktural bersama pemerintah dan masyarakat.
- Melakukan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan untuk upaya pengurangan risiko bencana, serta simulasi evakuasi bencana.
- Pengorganisasian relawan.
Saat Bencana
- Melakukan respon tanggap darurat di bidang keahliannya.
- Membantu mengerahkan relawan dan kapasitas yang dimilikinya.
- Bantuan pangan dan non-pangan (dilakukan banyak perusahaan).
- Bantuan peralatan (perusahaan konstruksi, Jasa Marga, dan lain sebagainya).
- Percepatan fungsi dan bisnis perusahaan (PLN, TELKOM, BANK, Media, perusahaan transportasi, dan lain sebagainya).
Pasca Bencana
- Membantu pelaksanaan rehab-rekon sesuai dengan kapasitasnya.
- Pemulihan cepat pelayanan jasa dan barang yang dilakukan oleh lembaga usaha kepada masyarakat.
- Perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum, dan pemberian bantuan perbaikan rumah.
- Pelayanan kesehatan dan pemulihan sosial psikologis masyarakat.
- Pembangunan kembali prasarana dan sarana lingkungan dan sosial masyarakat.
- Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Sedangkan di masa bencana pandemi COVID-19 seperti saat ini, lembaga usaha menjadi salah satu unit usaha yang berdampak buruk. Maka dari itu, perlu dibangun ketangguhan lembaga usaha terhadap bencana dengan rencana keberlangsungan usaha.
Ada empat hal penting dalam tatanan baru lembaga usaha di masa pandemi COVID-19, misalnya saja seperti :
- Kembali beraktifitas dengan dilengkapi fasilitas protokol kesehatan.
- Kesadaran pelaku usaha dengan lebih memperhatikan ancaman bencana di sekitar.
- Membangun inovasi dalam pemasaran.
- Penatalaksanaan aturan yang berpihak pada tumbuhnya peluang usaha.
Pandemi COVID-19 ini memberikan dampak yang luar biasa bagi seluruh unsur masyarakat termasuk, lembaga usaha. Pengalaman berbagai pelaku usaha baik ditingkat desa maupun nasional dalam menghadapi tantangan dan mengoptimalkan peluang pada situasi saat ini, diharapkan dapat memberikan inspirasi, serta solusi bagi penanggulangan bencana ditingkat komunitas. (MA)