Pedoman Perlindungan Anak Saat COVID-19

Selamat Hari Anak Nasional, Sobat Disasterizen! Karena saat ini sebagian belahan dunia dilanda pandemi COVID-19, khususnya Indonesia yang kian hari kian meningkat kasusnya. Maka Hari Anak Nasional di tahun ini menyusung tema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’.

Menyoal Hari Anak Nasional yang dibarengi COVID-19, pandemi telah menyebabkan sebagian besar aktivitas anak menjadi terganggu. Perubahan pada aktivitas sehari-hari bagi anak dan remaja tidak hanya berdampak pada fisik mereka saja, namun juga kesehatan jiwanya.

Salah satu dampak dari pandemi pada anak dan remaja adalah adanya pembatasan sosial untuk mencegah terjadinya potensi penularan virus COVID-19. Dari pembatasan sosial inilah, mungkin munculnya rasa takut yang berlebihan pada anak dan remaja. Bahkan dampak yang paling membahayakan adalah anak mengalami kekerasan verbal oleh orang tuanya selama berada di rumah.

Oleh sebab itu, Kemen PPPA berkoordinasi bersama K/L dan Dinas PPPA seluruh Indonesia dengan mengeluarkan pedoman perlindungan anak dalam penganangan COVID-19 yang dikembangkan dengan semangat prinsip-prinsip hak anak.

Baca juga : ISTILAH BARU DALAM COVID-19

Pedoman Perlindungan Anak dalam Penanganan COVID-19

– Setiap anak tanpa kecuali berhak mendapatkan hak, perlindungan dan informasi yang jelas tentang pencegahan dan penularan COVID-19.

– Anak harus terlindungi dari semua bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perlakuan salah dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

– Anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perlakuan salah dan TPPO harus ditangani sesuai dengan Permen PPPA No.2 Tahun 2011.

– Perhatian dan pendekatan khusus untuk:

  • Anak penyandang disabilitas, anak dengan orang tua atau pengasuh penyandang disabilitas
  • Rumah tangga dimana anak sebagai kepala rumah tangga, rumah tangga dengan kepala rumah tangga tunggal
  • Anak yang tinggal di institusi LKSA, LPAS, LPKA, LPKS, Rumah Aman UPTD PPA dan institusi perlindungan anak lainya
  • Anak yang menjadi pengungsi
  • Anak yang berhadapan dengan hukum
  • Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, perdagangan orang

– Mengurangi risiko keterpisahan anak dari orang tua, keluarga, atau pengasuhnya dan memastikan pengasuhan alternatif dijalankan sesuai aturan dan memperhatikan situasi khusus pandemi Covid-19.

– Pendataan anak yang terpisah dari orang tua/pengasuh utama, anak tanpa pendamping atau anak bersama orang dewasa yang tidak memiliki hubungan darah, karena salah satu atau kedua orang tuanya harus menjalani karantina atau meninggal dunia.

– Pengasuhan alternatif untuk kelompok anak penyandang disabilitas dan anak dengan penyakit kronis, serta menyediakan layanan dasar untuk pencegahan dan penanganan untuk kelompok masyarakat yang tereksklusi (pekerjaan formal).

– Melakukan penelusuran/pelacakan keluarga untuk anak yang terpisah maupun tanpa pendamping akibat salah satu atau kedua orang tuanya meninggal dunia.

– Memastikan bahwa setiap media informasi pencegahan yang digunakan adalah media yang ramah anak dan dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk anak disabilitas dan anak yang berada di lingkungan renta.

– Menghilangkan mitos penyebaran COVID-19 dari kelompok orang tertentu, karena virus ini dapat menyebar lewat siapa saja tanpa memandang suku, agama, etnik maupun kebangsaan dan mengoptimalkan pencegahan, social distancing dan penanganan.

– Memperhatikan prinsip keamanan dan kerahasiaan data anak dan keluarganya dalam proses pendataan anak dan keluarganya baik yang belum maupun sudah terinfeksi COVID-19.

– Pengumpulan, analisis dan pelaporan terpilah menurut jenis kelamin dan kelompok umur untuk pencegahan dan penanganan COVID-19.

– Memastikan jaminan psikososial, kesehatan, pendidikan dan privasi yang dilindungi bagi anak.

– Memastikan pendampingan berupa dukungan mental dan psikososial, serta fokus membangun ketahanan/resiliensi dan menyediakan kebutuhan dasar menjadi bagian dari program juga intervensi.

– Menjamin bahwa prosedur pendataan dilakukan dan ditaati oleh semua pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, seluruh aktivis, relawan, dan masyarakat yang terlibat.

– Seluruh anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan seluruh aktivis, relawan, dan masyarakat yang terlibat harus menandatangani dan melaksanakan Code of Conduct Perlindungan Anak.

Selain itu, Dr.dr.Fidiansjah, SpKJ., MPH selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Kementerian Kesehatan mengatakan melindungi anak dari bahaya dengan slogan “Atasi COVID dengan Cerdik Ceria.”

C – Cek kondisi kesehatan secara berkala

E – Enyahkan asap rokok

R – Rajin aktivitas fisik

D – Diet sehat dengan kalori

I – Istirahat yang cukup

K – Kendalikan stress

 –

C – Cerdas intelektual emosional dan spiritual

E – Empati dalam berkomunikasi efektif

R – Rajin beribadah sesuai agama dan keyakinan

I – Interaksi yang bermanfaat bagi kehidupan

A – Asah, Asih, dna Asuh tumbuh kembang dalam keluarga dan masyarakat (MA)