Hanya tinggal menghitung hari kita akan merayakan kemenangan. Merayakan Hari Raya Idul Fitri, akan selalu diiringi dengan suara takbir. Akan tetapi, saat ini agak sedikit berbeda dari tahun sebelumnya dikarenakan pandemi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan setiap umat muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeru keagungan Allah SWT. Di bawah ini adalah panduan takbir idul fitri dalam situasi pandemi, simak!
- Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
- Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
- Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
- Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
- Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
- Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Itulah beberapa panduan takbir idul fitri dalam situasi pandemi yang harus dilakukan bersama demi memutus rantai penyebaran virus corona. Semoga di hari kemenangan ini, kita kembali suci dan bumi kembali pulih! (MA)