Seluruh umat muslim di dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada 10 – 13 Dzulhijjah 1441, yang mana di Indonesia sendiri bertepatan tanggal 31 – 3 Agustus 2020. Sama hal layaknya dengan Idul Fitri, kali ini umat muslim akan menyelenggarakan Idul Adha di tengah pandemi.
Baca juga :JAPAN SINKS : BENCANA VS PENCARIAN KELUARGA
Namun, saat ini Pemerintah Indonesia sudah memperbolehkan tempat ibadah dibuka kembali. Akan tetapi untuk mengurangi penyebaran COVID-19, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan shalat Idul Adha melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 untuk melakukan shalat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan shalat.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan shalat.
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan shalat.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
- Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha, tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
- Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
- Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat.
- Membawa sajadah/alas shalat masing-masing.
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
- Menjaga jarak antar jemaah, minimal 1 (satu) meter.
- Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
Itulah beberapa panduan shalat Idul Adha yang sesuai dengan protokol kesehatan dan harus kamu patuhi saat melaksanakannya. Eits, tidak hanya itu saja Sob! Untuk tetap mengurangi penyebaran COVID-19, kita juga harus mematuhi cara pembelian dan penjualan hewan kurban di masa COVID-19. Cek artikelnya di sini!
Selain itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan protokoler kesehatan penyembelihan hewan kurban saat pandemi, kamu bisa mengeceknya di sini! (MA)