Mengingat pandemi virus corona yang sampai saat ini masih belum mereda dan kita diharuskan untuk tetap melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Menteri Agama mengajak seluruh umat muslim di Indonesia menggelar salat Idul Fitri #dirumahaja.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengatakan, dalam melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di kediaman masing-masing harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya penularan virus corona. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam, dan 3 orang makmum.
- Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
- Usai salat Idul Fitri, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat salat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi; أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لله تعال (Ushallii sunnatan lii’idil fitri rak’ataini lillahi taa’ala)
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
- Tata cara pelaksanaannya mengacu Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah
- Tidak ada