Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Belum lama ini Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Dalam surat edaran tersebut, ada berbagai panduan yang harus diikuti oleh pengurus rumah ibadah dan jemaah itu sendiri agar terhindar dari COVID-19 yang sampai saat ini masih menjadi hal yang sulit untuk ditaklukkan. Berikut ini adalah panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, check it out!

Baca juga : YUK SIAPKAN TAS SIAGA COVID-19 SEKARANG

Kewajiban Pengurus atau Penanggungjawab Rumah Ibadah

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protocol kesehatan di area rumah ibadah.
  • Melakukan pembersihan dan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah.
  • Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk/keluar rumah ibadah.
  • Menyediakan alat pengecekan suhu. Jika ditemukan seseorang dengan suhu kurang lebih 37,5 (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), Maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter.
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
  • Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
  • Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
  • Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
  • Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Kewajiban Masyarakat yang Akan Ibadah di Rumah Ibadah

  • Jemaah dalam kondisi sehat.
  • Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalam atau berpelukan.
  • Menjaga jarak antar jemaah, minimal 1 (satu) meter.
  • Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
  • Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan berisiko tinggi terhadap COVID-19.
  • Ikuti peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. (MA)

 Sumber : Kementerian Agama Republik Indonesia