SIAGABENCANA.COM – Rabu kemarin (11/8/21), Ngopi PB ke-21 bertema ”Relasi Sipil dan Militer: Memaknai Operasi Militer Selain Perang dalam Kerangka Legislasi Penanggulangan Bencana” dengan narasumber utama Tanty S Reinhart Thamrin, Staff Komandan Korem 132 Tadulako.
Pada kesempatan webinar tersebut, Tanty menerangkan berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara sudah sejalan dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan di pasal 7 butir 2 terdapat penjelasan tugas pokok TNI yang dilakukan dengan dua cara yakni operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
Terdapat 14 tugas pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melaksanakan operasi militer yang bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan tugas-tugas non tempur. Misalnya saja seperti menanggulangi akibat bencana dan untuk kepentingan nasional lainnya,
Penanggulangan bencana di dalam TNI sendiri digolongkan sebagai nirmiliter, yang mana merupakan pertahanan untuk menghadapi ancaman non militer yang dapat membahayakan atau berimplikasi mengancam pertahanan negara. Bencana alam masuk dalam analisis ancaman yang berisiko tinggi terhadap keselamatan umum, dimana TNI bersama Kementerian dan Lembaga nasional lainnya merupakan unsur pendukung dari unsur utama, yaitu BNPB. Pertahanan nirmiliter sendiri dilaksanakan dengan menempatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi.
Sedangkan untuk unsur stuktur penanggulangan bencana, sebagai berikut…
Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dalam OMSP yang berperan untuk mengatasi ancaman bersenjata, ancaman non militer dan gangguan keamanan yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatannya.
Tujuan dan Sasaran Operasi Militer Selain Perang TNI
Operasi militer selain perang yang dilakukan TNI bertujuan untuk mengatasi dan bantu pemerintah untuk mengatasi berbagai ancaman bersenjata, ancaman non militer, dan gangguan keamanan yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa Indonesia, serta turut membantu tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
Siapa Sasarannya?
- Teratasinya ancaman bersenjata yang dilakukan oleh gerakan bersenjata, pemberontakkan bersenjata, aksi bersenjata.
- Terwujudnya stabilitas keamanan akibat ancaman non militer yang berdimensi ideology, politik, ekonomi, sosial budaya, yeknologi, dan legislasi.
- Terwujudnya stabilitas keamanan akibat gangguan bencana alam, konflik komunal, pelanggaran wilayah, perompakan dan pembajakan penerbangan atau pelayaran.
- Terwujudnya kelancaran tugas pemerintah dan kepolisian di daerah.
- Terwujudnya stabilitas perdamaian dunia akibat konflik bersenjata.
Ada beberapa hal yang perlu diingat menyoal pengerahan dan penggunaan sumberdaya TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang dalam penanggulangan bencana, yakni :
- Belum konsistennya melaksanakan ketentuan permintaan bantuan dari pemerintah daerah kepada TNI sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia kepada pemerintah di daerah.
- Penggunaan asset dan sumberdaya TNI untuk penanggulangan bencana yang dikoordinatori oleh BNPB seharusnya belum diikuti dengan kejelasan terkait aturan permintaan bagaimana pengembalian pasukan, dan penanganan peralatan dan perlengkapan TNI yang rusak atau perlu diperbaiki setelah digunakan dalam operasi darurat bencana.
Menarik bukan pembahasannya, Sobat Disasterizen? Penasaran tidak Ngopi PB bakal bahas apa lagi Minggu depan? Yuk, ikutan setiap Rabu dan ikuti perkembangannya di Instagram @Yuksiagabencana @MPBI.Indonesia @pujionocentre @caribencana.id @predikt.id. (MA)