LAPOR Perlindungan dari Eksploitasi dan Kekerasan Seksual – Pelecehan Seksual

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu di semua negara, baik negara berkembang maupun negera maju, termasuk Indonesia. Kekerasan terhadap perempuan dan anak ini merupakan masalah yang sangat serius dan harus diatasi oleh semua negara. Untuk itu, mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi bagian penting yang ingin dicapai dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dikenal dengan SDGs. 

Selain itu, perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang paling terdampak dalam pengungsian. Guna menghadapi tantangan perlindungan pengungsi terutama perempuan dan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyerukan agar para pemangku kepentingan memberikan penanganan yang responsif gender serta berbasis hak anak. Dimulai dengan sensitif terhadap kebutuhan spesifik perempuan dan anak. 

Pada situasi pengungsian yang disebabkan bencana atau konflik, perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terdampak, bahkan memicu kerentanan ganda. Ada berbagai macam jenis kekerasan seksual yang perlu kamu ketahui. 

Jenis-Jenis Kekerasan Seksual 

Berbagai macam jenis kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lokasi pengungsian menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022…

  1. Pemerkosaan
  2. Perbuatan cabul
  3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
  4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
  5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
  6. Pemaksaan pelacuran
  7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
  8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga

Maka dari itu, apabila kamu melihat, mendengar, atau mengalmi eksploitasi dan kekerasan seksual di pengungsian segera LAPOR! Keterlibatanmu menentukan keselamatan mereka. Apalagi, saat berada di lokasi bencana gempa Cianjur pada 21 November 2022 lalu. 

Segara lapor dengan menghubungi UNFPA Focal Points di…

0811-1493-650

0813-6014-7785

0813-1750-9002

Atau hubungi Layanan PUSPA UPTD PPA DPPKBP3A Kabupaten Cianjur di 0821-3333-6462 dan KemenPPPA SAPA 129 dan hotline 0811-129-129. (MA)