Kriteria Risiko Daerah Berdasarkan Warna

Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah merincikan empat level kriteria zonasi daerah berdasarkan warna, sebagai indikator kategori risiko COVID-19 yang dilihat dari tingkatan penyebarannya. Zona tersebut antara lain:

  1. Zona Hijau (Tidak Terdampak)
  2. Zona Kuning (Risiko Rendah)
  3. Zona Orange (Risiko Sedang)
  4. Zona Merah (Risiko Tinggi)

Untuk detail lebih jelasnya, bisa kamu baca di bawah ini!

Zona Merah

Pada zona merah ini, penyebaran virus tidak bisa terkendali. Tingkat penularan sudah terjadi dengan cepat. Wabah menyebar secara luar dan banyak daerah baru.

Maka dari itu, berikut adalah yang harus dijalankan di masing-masing daerah;

  • Intensif testing dijalankan.
  • Penelusuran kontak pada kasus positif, orang dalam pengawasan (ODP), dan pasien dalan pengawasan (PDP).
  • Masyarakat harus berada di rumah.
  • Perjalanan tidak diperbolehkan.
  • Pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat-tempat umum (publik atau keramaian) ditutup.
  • Aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik, dan stasiun bahan bakar.
  • Prioritas pengguna fasilitias kesehatan.
  • Fasilitas pendidikan ditutup dan dilakukan dengan PJJ (pembelajaran jarak jauh).

Zona Orange

Di daerah berzona orange, memiliki risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Tingkat penularan lokalnya mungkin terjadi dengan cepat. Lalu, penularan imported case mungkin terjadi secara cepat, daerah baru harus terpantau dan dikontrol melalui testing dan tracing. Di bawah ini adalah yang harus dijalankan di masing-masing daerah berzona orange;

  • Masyarakat disarankan tetap berada di rumah.
  • Tetap jaga jarak jika di luar rumah dan di semua aspek.
  • Pembatasan penumpang dan protokol ketat di transportasi publik.
  • Tempat umum ditutup.
  • Fasilitas pendidikan ditutup sementara.
  • Masyarakat bekerja dari rumah, kecuali untuk hal tertentu.
  • Perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
  • Aktifitas bisnis dibuka terbatas selain keperluan esensial, seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap memberlakukan physical distancing.
  • Kelompok rentan tetap tinggal di rumah.

Zona Kuning

Jika pada zona merah memiliki risiko penyebaran tinggi dan tak terkendali. Di zona kuning, penyebaran terkendali tetapi ada kemungkinan penularanan. Masyarakat pada daerah zona kuning harus menjalankan sebagai berikut;

  • Masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan.
  • Tetap jaga jarak jika di dalam dan di luar ruangan, salah satunya transportasi publik.
  • Industri bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Perjalanan dengan protokol kesehatan ketat diperbolehkan.
  • Aktivitas bisnis bisa dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  • Tempat olahraga dapat dibuka dengan protokol kesehatan.
  • Fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal.
  • Kelompok rentan tetap tinggal di rumah.
  • Kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan.

Zona Hijau

Nah, kalau sudah daerah rumahmu sudah berada di daerah zona hijau. Ini berarti risiko penyebaran COVID-19 kemungkinan tetap ada, tapi tidak ada kasus (0 kasus). Zona hijau ini dibuktikan dengan tidak adanya kasus positif COVID-19, penyebaran COVID-19 terkontrol, risiko penyebaran tetap ada tapi di tempat isolasi.

Jika daerah rumahmu berzona hijau, lakukan hal di bawah ini!

  • Pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk.
  • Intensif testing tetap dijalankan.
  • Pengawasan terhadap kegiatan penduduk lintas daerah.
  • Harus tetap memperharikan standar protokol kesehatan (jaga jarak dan cuci tangan).
  • Perjalanan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.
  • Aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  • Kegiatan keagamaan dibuka.
  • Kewajiban tinggal di rumah jika sakit dengan gejala flu. (MA)

Sumber : BNPB