Bencana tsunami pada 2004 lalu merupakan alarm yang membangunkan Indonesia tentang betapa pentingnya sadar bencana. Dimulai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lalu kemudian muncul berbagai aturan penjelas lain, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana hingga Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Baca juga : KINI JAKARTA PUNYA PANIC BUTTON
Kesadaran Bencana Jepang
Sama halnya dengan negara Jepang, mereka mengurangi dan menanggulangi bencana dimulai dengan sebuah kesadaran. Mereka sadar bahwa negara mereka memiliki risiko berbagai ancaman bencana alam yang tinggi dan selalu mengintai mereka kapanpun.
Kesadaran akan ancaman bencana, dimulai dengan memetakan jenis dan lokasi gempa, serta membuat sistem peringatan dini. Lalu, Jepang juga menerapkan pencegahan dan pelatihan tanggap darurat bagi warganya secara terus-menerus demi mengurangi korban jiwa dan harta. Pemerintah Jepang pun juga melakukan penanggulangan dan rekonstruksi pascabencana yang selalu diperbarui sesuai dengan pengalaman menangani bencana.
Sudah sejak 1940-an, Jepang mengeluarkan berbagai aturan dalam pengelolaan bencana di berbagai fase. Mulai dari persiapan, pencegahan, tanggap darurat, hingga pemulihan atau pembangunan kembali. Ada 7 peraturan dasar, 18 aturan terkait pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, 3 aturan terkait tanggap darurat bencana, serta 23 aturan tentang pemulihan dan pembangunan kembali pascabencana, serta langkah-langkah keuangan. Cool!
Jepang ini juga punya Dewan Manajemen Bencana (CMD) di tiap tingkatan pemerintah, dari pusat hingga kota. Keberadaan lembaga ini diamanatkan oleh undang undang penanggulangan bencana di Jepang. CMD pusat ini tugasnya adalah membuat rencana penanggulangan bencana secara luas dan berjangka panjang. Rencana tersebut diperbarui secara keseluruhan pada 1995 setelah pengalaman bencana alam di Kobe yang dikenal dengan Great Hanshin Earthquake.
Komunikasi adalah kunci
Jepang juga telah membentuk pos jabatan menteri manajemen bencana di tahun 2011, Disasterizen! Tak lupa juga membentuk pusat pengumpulan informasi bagi kabinet. Penambahan pos jabatan ini terkait dengan bencana tersebut lebih merupakan usaha untuk memastikan terwujudnya kolaborasi antara berbagai organisasi pemerintah dalam skala yang lebih luas.
Ketika terjadi bencana, pemerintah pusat dan daerah akan cepat mengumpulkan dan membagikan informasi terkait bencana melalui jalur komunikasi, sehingga berbagai pihak dapat segera menjalankan aktivitas tanggap darurat secara efektif. Dari sanalah akan diputuskan apakah bencana tersebut berskala lokal atau nasional dan dibangun kantor pusat manajemen bencana.
Kebijakan Nasional
Pada 1960, Jepang menetapkan tanggal 1 September sebagai Hari Pencegahan Bencana Nasional. Sebegitu pentingnya pencegahan bencana sehingga dimasukkan dalam hari peringatan nasional. Tanggal tersebut dipilih sebagai peringatan terhadap gempa bumi di Tokyo pada 1923 yang dikenal dengan Great Kanto Earthquake. Jepang ingin terus-menerus mengingatkan warganya bahwa mereka berada di atas jalur ”cincin api” gunung berapi yang sewaktu-waktu dapat mengakibatkan berbagai bencana alam.
Kebijakan nasional lain adalah pembangunan sistem peringatan dini gempa bumi yang paling canggih di dunia. Peringatan dini tsunami telah dibangun di Jepang sejak 1952, yang terdiri dari 300 sensor yang mengelilingi kepulauan di Jepang, termasuk 80 sensor bawah air yang memonitor aktivitas seismik selama 24 jam sepanjang minggu.
Selain itu, Jepang juga rutin mengadakan pelatihan bagi warganya agar selalu siap sedia menghadapi bencana. Latihan tanggap darurat bencana ini dilaksanakan oleh pihak pemerintah dan swasta dengan simulasi yang sangat praktis, termasuk mengantar pulang para pekerja dari kantor ke rumah mereka.
Lalu, membuat aturan pembangunan gedung dengan memperhatikan ilmu kegempaan. Hal tersebut mulai dilaksanakan pada 1981 dan diperbarui pada tahun 2000. Pembaruan tersebut telah memasukkan persyarakat khusus dan pemeriksaan wajib bagi setiap bangunan di Jepang.
Maka nggak heran kok kalau kita menjuluki Jepang sebagai negara yang paling siap dalam menghadapi bencana. Ya nggak?
Kesadaran Bencana Indonesia
Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia sama kok dengan Jepang dalam penanggulangan bencananya. Di Indonesia, ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. BNPB berfungsi sebagai lembaga yang merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif, dan efisien.
Selain itu, lembaga ini juga berfungsi sebagai pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dalam prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Di Indonesia juga punya kok Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) yang jatuh pada 26 April. Jadi, di setiap kantor di Indonesia memperingatinya dengan melakukan pelatihan kesiapsiagaan gempabumi. Jadi tidak kalah dengan negara Jepang kok!
Semua timbulnya kesadaran akan bencana memang dimulai dari kejadian bencana yang pernah menerjang Indonesia. Karena satu tempat dengan yang lain berbeda cara dalam penanggulangan bencana, ini menjadi pembelajaran untuk kita dalam penanganan bencana lebih baik lagi. Ayo membangun negeri lebih baik lagi dalam penanganan ancaman bencana! (MA)
Sumber : Kompas