Bagi sebagian orang istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) mungkin masih terasa asing. Meskipun masih terdengar asing bagi sebagian orang, baru-baru ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengganti istilah-istilah tersebut.
Dikutip dari Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, istilah-istilah tersebut diganti menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian.
Nah, berikut ini rincian definisi dari istilah-istilah tersebut, check it out!
Baca juga : MITIGASI BENCANA DI BALIK DESA LOLI PESAU DAN SALURA
Kasus Suspek
Kasus Suspek memiliki salah satu dari kriteria berikut:
- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan, tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
- Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
- Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat, membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Kasus Probable
Kasus Probable adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus Konfirmasi
Sedangkan Kasus Konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19, dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua:
- Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
Kontak Erat
Kalau istilah Kontak Erat berartikan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
- Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Pada kasus probable/konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
Discarded
Dinyatakan Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
- Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
- Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR satu kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Kematian
Kematian COVID-19 adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal. (MA)