gedsi dalam penanggulangan bencana

Implementasi dan Tantangan Pengarusutamaan GEDSI dalam Penanggulangan Bencana

SIAGABENCANA.COM – Kelompok rentan dan terpinggirkan seperti perempuan, anak, lansia, disabilitas, kelompok etnis minoritas, dan kelompok dengan penghasilan rendah dan kelompok marjinal lainnya merasakan dampak yang lebih berat karena situasi keterbatasan yang ada pada mereka saat terjadi bencana. Kelompok rentan dan terpinggirkan seringkali mengalami kesulitan dalam menyelamatkan diri, bertahan hidup, memulihkan, dan membangun kembali kehidupan mereka serta berisiko tinggi mengalami kekerasan. 

Untuk memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal, maka pemerintah Indonesia melakukan pengarusutamaan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) dalam berbagai program dan kebijakan seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang mengamanatkan Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menggabungkan PUG dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan. Perka BNPB No.13 tahun 2014 juga telah mengamanat pelaksanaan prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam setiap penanggulangan bencana. 

Maka dalam pengimplementasikan pengarusutamaan GEDSI dalam penanggulangan bencana, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan didukung oleh United Nations Population Fund (UNFPA) telah melaksanakan pertemuan Sub Klaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan (PP KBG PP) di tingkat pusat pada Senin (26/06/23) bertempat di Holiday Inn dan Suites Jakarta Gajah Mada, Jakarta Barat.

Pertemuan yang dihadiri perwakilan dari Kemensos, KemenPPPA, BNPB, HWDI, SAPDA, UNFPA, anggota Sub Klaster PHPN KBG, dan berbagai lembaga lainnya memiliki tema bahasan “Implementasi dan Tantangan Pengarusutamaan GEDSI dalam Penanggulangan Bencana”, dimana anggota Sub Klaster dan yang terlibat akan berbagi praktik baik terkait pengarusutamaan GEDSI. 

FOTO : Dokumentasi KemenPPPA

Ada pun tujuan dari pertemuan ini adalah, (1) memberikan ruang bagi anggota Sub Klaster dan K/L untuk bisa mempertemukan kebutuhan, tantangan, dan potensi sumber daya antar anggota terkait pengarusutamaan GEDSI dalam kebijakan dan program penanggulangan bencana, (2) meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota Sub Klaster dan K/L tentang dampak yang berbeda dan tantangan utama yang dihadapi perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dalam konteks bencana, (3) meningkatkan komitmen dan dukungan anggota Sub Klaster dan K/L terhadap upaya-upaya pengarusutamaan GEDSI dan akuntabilitas terhadap populasi yang terdampak. 

Pertemuan ini pun menghasilkan…

  • Tersedianya peta tantangan, potensi, praktik baik dan rekomendasi kunci GEDSI bagi anggota Sub Klaster dan K/L. 
  • Adanya peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang dampak yang berbeda dan tantangan utama yang dihadapi perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dalam konteks bencana. 
  • Adanya komitmen dukungan dalam bentuk pemetaan program atau kegiatan yang dilakukan oleh anggota sub klaster dan K/L dalam upaya pengarusutamaan GEDSI.
  • Tersedianya pemetaan awal adaptasi akuntabilitas terhadap populasi yang terdampak pada program anggota Sub Klaster dan K/L. 

FOTO : Dokumentasi KemenPPPA

(MA)