GEMPA CIANJUR SUDAH MASUK STATUS BENCANA NASIONAL APA BELUM YA

Sejak kejadian bencana alam gempabumi di Cianjur pada kemarin siang 21 November 2022, pendataan korban luka, penyintas dan kerusakan oleh tim relawan terus dihimpun. 

Data terbaru 22 November 2022 jam 06.00 WIB hari ini menyatakan, pusat kerusakan berada di wilayah kabupaten Cianjur dengan rincian kerusakan sebagai berikut:

• 3.257 unit rumah rusak (pendataan)
• 57 unit rumah RB
• 30 unit rumah RS
• 240 unit rumah RR
• 2 unit RSUD Cianjur RS
• 4 unit gedung Pemerintah rusak
• 12 unit Fasilitas pendidikan rusak
• 6 unit sarana ibadah rusak
• 1 unit toko rusak
• 1 unit cafe rusak
• Jalan Provinsi di sekitar tapal Kuda tertutup material longsor (pendataan)

Nah, Sobat preparizen, apakah dengan data diatas sudah bisa dikatakan gempacianjur menjadi bencana nasional? Kita lihat syarat penetapan status bencana nasional dari BNPB RI dokumen tahun 2018 dibawah ini dulu yuk.

Ada lima variabel utama yang menentukan sebuah kejadian bencana alam mendapat status sebagai bencana nasional, yaitu

1. Jumlah Korban

2. Kerugian Harta Benda

3. Kerusakan Sarana dan Prasarana

4. CAkupan Luas Wilayah yang terkena Bencana

5. Dampak Sosial Ekonomi yang Ditimbulkan

KATEGORI STATUS BENCANA di INDONESIA

sumber:

BNPB dalam Undang Undang No 24 Tahun 2007 tenang Penanggulangan Bencana Pasal 7 Ayat 2

(N/S)