SIAGABENCANA.COM – Rabu (15/7/21), Ngopi PB ke-17 kali ini mengangkat tema ”Kerja sama CSO/LSM dan Pemerintah Daerah : Apanya yang Kurang?” dengan narasumber utama Fatwa Fadillah dari Catholic Relief Services.
Kerja sama multipihak atau yang biasa disebut dengan pentahelix, lebih efektif bila terorganisir dalam forum pengurangan risiko bencana atau sejenisnya. Kerja sama antar pentahelix juga memberi ruang untuk bisa berkontribusi dalam berbagi sumber daya dan tanggung jawab.
Fatwa mengatakan ada beberapa prinsip kemitraan multipihak yang mestinya terbangun untuk penanggulangan bencana, yaitu lokalitas (sesuai dengan prioritas nasional-daerah), inklusif dan partisipatif, integratif dan holistic, beyond “business as usual”, akunbilitas serta transparansi.
Fatwa menambahkan, ketika CSO (Civil Society Organization) /LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) berkerja sama dengan Pemerintah Daerah, masing-masing mempunyai ragam aset dan potensi yang berbeda. Berikut beberapa ragam aset dan potensi yang dimiliki CSO dan Pemenrintah Daerah!
CSO
- Diseminasi informasi (membangun pemahaman publik)
- Kemampuan teknis program delivery
- Kemampuan pendampingan dan peningkatan kapasitas untuk kemitraan yang melibatkan masyarakat
- Pemantauan program
- Pemantauan proses kemitraan (akuntabilitas)
- Mengelola advokasi dan kampanye sosial
- Pengalaman advokasi (perubahan kebijakan)
Pemerintah Daerah
- Penetapan prioritas dan alokasi anggaran
- Pengembangan program
- Penyediaan kebijakan dan aturan yang mendukung kemitraan
- Penyediaan data-data pembangunan (capaian dan deficit)
- Lebih mengetahui konteks dan pelokalan
- Pengelolaan dana dan sumber daya manusia
- Terbiasa melaksanakan program sendiri atau pengadaan barang dan swasta.
Fatwa mengatakan bahwa apa yang kurang dari pengalaman ia bersama organisasi CRS dengan Pemerintah Daerah, yaitu soal formulasi kerja sama yang tentunya perlu dilihat lebih lanjut.
Ia juga menerangkan terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, yakni :
- Harapan yang berbeda dan bertentangan mengenai peran dan manfaat kerja sama kemitraan diantara pemangku kepentingan.
- Pendanaan yang terbatas.
- Tata kelola yang kompleks, termasuk tentang kerja sama itu sendiri.
- Kurang adanya pengakuan dan dukungan dari Pemerintah secara konteks politik lokal.
Menarik bukan pembahasannya, Sobat Disasterizen? Penasaran tidak Ngopi PB bakal bahas apa lagi Minggu depan? Yuk, ikutan setiap Rabu dan ikuti perkembangannya di Instagram @Yuksiagabencana @MPBI.Indonesia @pujionocentre @caribencana.id @predikt.id. (MA)