Cara Penanganan Korban COVID-19 Sesuai Syariat Islam dan Protokol

Akibat dari COVID-19 ini, tak jarang korban yang meninggal pun berjatuhan. Namun, masih banyak yang menangani jenazah korban COVID-19 tidak sesuai dengan protokol atau syariat. Maka dari itu, SiagaBencana.com akan memberi tahu kamu dalam penanganan jenazah korban COVID-19 yang dilansir dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020, simak!

Baca juga : PANDUAN KESEHATAN SAAT BEROLAHRAGA

Pedoman Memandikan Jenazah yang Terpapar COVID-19

  • Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
  • Petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
  • Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
  • Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
  • Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
  • Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya, bahwa jenazah tidak memungkin dimandikan, maka dapat digantikan dengan tayamum sesuai dengan ketentuan syariah, yaitu dengan cara;
    • Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
    • Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan alat perlindungan diri (APD).
  • Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya, bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Pedoman Mengafani Jenazah yang Terpapar COVID-19

  • Setelah jenazah dimandikan/ditayamumkan maupun dlarurah syar’iyyah, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantung jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
  • Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  • Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Pedoman Menyalatkan Jenazah yang Terpapar COVID-19

  • Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
  • Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
  • Dilakukan oleh umat islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak memungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
  • Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Pedoman Menguburkan Jenazah yang Terpapar COVID-19

  • Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  • Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat. (MA)

Sumber : Majelis Ulama Indonesia