Virus Corona (COVID-19) tak mengenal ras ataupun agama, ia bisa menyerang siapa saja dan kapanpun. Sebab itu, kita harus selalu menjaga kebersihan. Begitupun juga saat menangani jenazah korban COVID-19.
Di bawah ini beberapa protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan dalam perawatan jenazah dan upacara pitra yajna bagi jenazah pasien COVID-19!
Baca juga : SASI : KESATRIA LINGKUNGAN MASYARAKAT MALUKU
- Dalam hal pasien COVID-19, meninggal dunia baik yang dirawat di rumah sakit (RS) maupun yang melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah atau pasien dalam pengawasan (PDP), termasuk orang dalam pemantauan (ODP), maka perawatan jenazah tidak boleh ditangani sendiri secara tradisional, melainkan dilaporkan ke RS yang menangani COVID-19, untuk selanjutnya ditangani oleh petugas yang berkompeten.
- Perawatan jenazah sejak di ruang rawat atau kamar isolasi, ruang jenazah, menuju dan sampai di pemakaman (kremasi) wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penjelasan SOP dimaksud dapat diminta kepada petugas setempat yang berwenang.
- Proses upacara Pitra Yajra sebaiknya sampai “mendem/makingsan ring agni” melalui kremasi, atau “mendem ring prthiwi” (dikubur) dengan upakara/sesajen sederhana tanpa mengurangi makna agama Hindu, sehingga tidak melibatkan banyak orang.
- Tirtha Pabresihan, Panglukatan, dan Pangentas dimohonkan kepada Pandita/Sulinggih, yang diproses di geria Sulinggih/Pandita pamuput karya, sedangkan proses upacara di pemakaman dilaksanakan hanya oleh Pinandita Lokapalasraya, Sarati Banten, dan pihak keluarga terdekat dengan jumlah yang sangat terbatas, dengan tetap mematuhi protokoler kewaspadaan terhadap COVID-19 guna mencegah terjadinya penularan.
- Jika pihak keluarga korban menginginkan langsung Ngaben, sebaiknya upacaranya dilaksanakan melalui proses pembakaran jenazah, tetapi bagi komunitas umat Hindu yang menganut tradisi “mendem ring prthiwi” dapat melakukan upacara Pitra Yajria di pemakaman dan upacaranya dipimpim oleh Pandita/Sulinggih, tidak melibatkan banyak orang serta wajib mematuhi protokoler kewaspadaan terhadap COVID-19.
- Bagi PDP dan ODP yang meninggal bukan di RS penanganan COVID-19, pihak keluarga wajib melaporkan kematian itu kepada pihak berwenang, terutama kepada pihak RS penanganan COVID-19 setempat (proses perawatan jenazah dan ritual dan upacaranya sama dengan perlakukan terhadap jenazah pasien COVID-19 yang meninggal di RS.
- Untuk komunitas umat Hindu yang memiliki atau menganut tradisi atau budaya keagamaan yang berbeda maka proses perawatan jenazahnya tetap mengikuti dan mematuhi SOP Pemulasaran Jenazah COVID-19, serta protokoler kewaspadaan terhadap COVID-19.
- Kepada seluruh Pengurus Parisada Hindu Indonesia Provinsi dan Kabupaten atau Kota agar melakukan sosialisasi kepada seluruh Ormas Keagamaan Hindu dan umatnya di wilayahnya masing-masing serta melaksanakan koordinasi dengan pihak yang berwenang.
- Kepada seluruh umat Hindu sangat diharapkan untuk tetap waspada dan setia melaksanakan social distancing serta protokoler kewaspadaan terhadap COVID-19 guna mendukung kebijakan Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran/penularan COVID-19 sehingga kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara segera pulih. (MA)
Sumber : Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat