Asap lagi .. Asap lagi .. Yuk lakukan ini

Kebakaran hutan dan lahan memang menjadi sumber masalah untuk saat ini, terutama pada masalah kesehatan. Nah untuk mengatasinya, Dokter Ira Cyndira Tresno, Kepala Bidang Evaluasi dan Informasi Kementerian Kesehatan, menyampaikan paparannya di Graha BNPB, Rabu (2/10). Ia mengatakan bahwa terdapat tiga konsep dasar untuk mengatasi masalah kesehatan akibat karhutla, yaitu mencegah, menghindari dan melindungi. Untuk penjelasan lebih lanjutnya yuk baca di bawah ini!

CEGAH

  • Mencegah agar tidak ada pembakaran lahan.
  • Perlu ketegasan Pemerintah Daerah yang didukung dengan penegakan hukum.
  • Perlu koordinasi lintas sektor.

 HINDARI

  • Jika pencegahan gagal, hindari udara tercemar dengan membangun ruang aman asap. Yuk langsung segera dibangun sejak sekarang!
  • Ruang aman asap berbasis Safe Community dan diprioritaskan untuk kelompok rentan.

 LINDUNGI

  • Gunakan masker, apapun jenisnya dan harus digunakan secara benar.

Baca juga : MENARIK, PERILAKU HEWAN SEBAGAI PETANDA BENCANA

Ira mengatakan, ketiga konsep dasar ini harus disebarluaskan, sebab asap yang ditimbulkan oleh karhutla dapat mengganggu pernapasan. Kan kasian ya Disasterizen, mau napas saja susah banget! Selain itu, ia juga menjelaskan rekomendasi IDAI (No. 011/Rek/PP IDAI/X/2015) tentang kesehatan anak akibat bencana kabut asap. Masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut ini:

  • Tetap di dalam ruangan dengan jendela dan pintu tertutup. Tutup setiap akses ke luar ruangan, kurangi aktivitas di luar rumah, hindari aktivitas di dalam rumah yang menambah kontaminasi seperti merokok atau menyedot debu.
  • Lalu, gunakan masker dan alat pelindung lainnya seperti sarung tangan, baju lengan panjang dan celana panjang. Juga, cuci buah dan sayur sebelum dimakan.
  • Ganti masker bila sudah kotor (masker yang kotor ditandai dengan perubahan warna masker atau saat bernapas melalui masker menjadi bertambah sulit).
  • Sediakan obat-obat penting di rumah.
  • Mempersiapkan tempat-tempat umum seperti sekolah, aula, gedung olah raga, hotel, musholah/masjid, kantor, gedung serba guna, dan lainnya untuk dijadikan penampungan berudara bersih. (MA)