Sobat Disasterizen, seperti arahan Presiden Republik Indonesia tentang pelarangan mudik, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan pengaturan pengendalian trasportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 Hijiriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona telah mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat edaran tersebut guna untuk memutus mata rantai penularan virus corona dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan PSBB, dan efektifitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat pandemi virus corona.
Berikut adalah isi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, check it out!
Perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta
- Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
- Surat tugas yang ditandatagani pejabat setingkat eselon II bagi ASN/TNI/Polri, atau direksi bagi pegawai perusahaan.
- Hasil negatif virus corona (Covid-19), berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
- Melaporkan rencana perjalanan dari keberangkatan hingga pulang.
Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat ;
- Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
- Surat rujukan rumah sakit.
- Hasil negatif virus corona (Covid-19), berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia ;
- Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
- Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah.
- Hasil negatif virus corona (Covid-19), berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Pemulangan kembali pekerja migran ke negara asalnya, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah ;
- Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
- Hasil negatif virus corona (Covid-19), berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan RI (Republik Indonesia) di luar negeri (untuk pekerja migran/WNI di luar negeri).
- Surat keterangan dari universitas/sekolah masing-masing (pelajar dan mahasiswa).
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisisr oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas. (MA)
 Sumber : Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020