Sama halnya dengan Indonesia, negara tetangga yaitu Singapura juga mengalami pelonjakkan korban positif virus corona. Pada tanggal 20 April, adanya pelonjakkan 1.426 kasus positif baru yang terjangkit virus corona. Maka dari itu, Pemerintah Singapura pun memperpanjang circuit breaker atau masa karantina hingga 1 Juni 2020. Selain circuit breaker, ada hal lain yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura dalam pencegahan penularan virus corona, yang bisa dicontoh oleh Indonesia.
Berikut SiagaBencana.com rangkum hal-hal yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura dalam memutus rantai virus corona, simak!
Sistem Ganjil Genap Kartu Identitas
Salah satu cara yang terbilang unik dari Pemerintah Singapura ini adalah dengan memberlakukan sistem ganjil genap kartu identitas. Jadi, masyarakat yang memiliki nomor identitas angka terakhir ganjil hanya bisa keluar rumah di tanggal ganjil, dan sebaliknya. Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus.
Beberapa Layanan Dibatasi
Ada beberapa bisnis yang terpaksa dinonaktifkan sementara oleh Pemerintah Singapura, diantaranya adalah;
- Gerai makanan dan minuman Standalone yang hanya menjual minuman, makanan ringan dalam kemasan, permen dan makanan penutup. Termasuk bubble tea yang tidak berlokasi di food court dan toko yang menjaual kue dan es krim seperti Bengawan Solo dan Haagen-Dazs.
- Semua layanan penata rambut dan tukang cukur (barbershop).
- Fasilitas manufaktur yang membuat produk cokelat, keripik, kerupuk, es krim, permen, dan kue.
- Semua outlet F&B (food & beverage) di taman, termasuk mesin penjual makanan.
- Parkir mobil di taman, kebun, dan cagar alam juga akan ditutup.
- Pengecer makanan dan persediaan hewan peliharaan (ini masih bisa dipesan secara online).
Aturan Untuk Perkantoran
Sebagian perkantoran di negeri singa ini sudah dianjurkan bekerja di rumah. Namun, ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan bagi kantor yang masih beroperasi, diantaranya;
- Workplaces yang masih buka harus mendaftarkan pekerjanya dan karyawan yang masuk dalam jumlah minimum.
- Menerapkan tindakan jaga jarak.
- Semua pekerja menggunakan masker.
- Mencatat pekerja yang masuk dan pulang.
Perlu diperhatikan, perusahaan yang melanggar aturan ini, pertama kali akan diberikan denda sebesar $1000 dan jika mengulanginya akan membayar denda lebih tinggi serta dituntut di pengadilan. Bisnis pun akan ditutup sementara, jika salah satu pekerja ada yang positif virus corona.
Menjaga Jarak
Pemerintah Singapura juga telah berlakukan denda bagi yang melanggar aturan dalam menjaga jarak. Jadi, bagi mereka yang tidak menjaga jarak, bisa dikenakan denda $300. Pelanggar berulang akan dikenai denda yang lebih tinggi, atau penuntutan di pengadilan untuk kasus-kasus mengerikan. (MA)
Sumber: singaporeguidebook.com