Ramadhan hampir tiba, sudah terlihat dari kejauhan. Tinggal menghitung dalam 8 hari kedepan, seluruh umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa. Namun sayangnya ada yang berbeda di bulan puasa kali ini. Umat muslim diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana yang berbeda, seiringan dengan adanya pandemi virus corona ini.
Nah mengingat kondisi tersebut, SiagaBencana.com akan memberikan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H berdasarkan Surat Edaran No 6 tahun 2020 dari Kementerian Agama. Berikut ini adalah panduan menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan dan Idul Fitri!
- Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
- Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
- Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
- Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.
- Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
- Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
- Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.
- Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
- Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: Salat Tarawih keliling (tarling) & Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
- Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
- Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah): Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
- Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
- Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
- Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, semua panduan tersebut dapat diabaikan apabila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. (MA)
Sumber : Surat Edaran No 6 tahun 2020 (Kementerian Agama)