Pembatasan Sosial Berdampak Pada Kelompok Rentan

Pembatasan Sosial Berdampak Pada Kelompok Rentan

Data kasus selama pandemi COVID-19 periode 16 Maret sampai 26 Oktober 2020, mencatat bahwa terdapat 647 kasus, dimana kasus KDRT adalah yang paling banyak yaitu 212 kasus. Mengutip WHO (World Health Organization), yang paling berisko lebih tinggi mengalami kekerasan selama tinggal di rumah adalah anak-anak, perempuan dan lansia dari etnis minoritas, serta orang-orang yang hidup dalam kemiskinan menghadapi beban-beban tambahan yaitu diskriminasi, stigma, kondisi yang merugikan dan angka kekerasan yang lebih tinggi. Dari pembatasan sosial tersebut, ada berbagai dampak yang ditimbulkan dari pembatasan sosial untuk kelompok rentan dan marginal, yaitu :

  • Beban ganda bagi perempuan, yakni menemani anak belajar secara online, mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan mencari uang.
  • Bertahan di rumah dengan pelaku atau keluarga yang toxic.
  • Pelaku yang memiliki relasi, kuasa lebih kuat memanfaatkan situasi dengan mengendalikan korban.
  • Biaya jadi meningkat.
  • Ketidakpastian ekonomi.
  • Stress atau tekanan hidup makin meningkat.
  • Kelompok margina tidak terdata dalam bantuan sosial pemerintah, karena tidak memiliki identitas.
  • Tidak berani ke rumah sakit.
  • Diberlakukan jam malam sehingga berdampak pada pendapatan dan akses transportasi umum yang terbatas.

Untuk mengurangi bertambahnya korban, Bantuan Lembaga Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (BLH APIK) melakukan berbagai hal sebagai berikut:

  • Bantuan ekonomi bagi komunitas terdampak COVID-19.
  • Penguatan masyarakat melalui diskusi online secara berkala dengan tema yang menjadi kebutuhan.
  • Melibatkan paralegal yang menjadi simpul di komunitas untuk terlibat dalam pemutusan penularan COVID-19 bersama aparat setempat.
  • Menyiapkan APD untuk paralegal dan staff.
  • Kampanye online dan kerjasama aparat setempat.
  • Menyiapkan APD untuk paralegal dan staff.
  • Kampanye online dan kerjasama dengan Twitter dalam pengaduan KTP.
  • Penyediaan rumah aman dan dukungan penguatan untuk 10 lembaga.

Tapi, hal tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Ada berbagai kendala yang dihadapi saat pandemi oleh BLH APIK, yakni :

  • Terbatasnya pendampingan korban secara langsung karena kebijakan Pembatasan Sosial Komunitas dan WFH (work from home).
  • Rumah aman yang tutup serta tidak gampang diakses oleh korban karena persyaratan bebas COVID-19.
  • Korban tinggal serumah dengan pelaku, sehingga akses konsultasi menjadi terbatas.
  • Korban yang tidak memiliki alat komunikasi atau smartphone tidak bisa mengakses layanan bantuan hukum online dan komunitasnya.

 Oleh sebab itu, perlu adanya dukungan yang dibutuhkan dari pemerintah diantaranya adalah …

  • Dalam upaya memastikan perlindungan perempuan, anak dan kelompok rentan, KPPPA juga meluncurkan gerakan #BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita).
  • Pelibatan komunitas dalam menyusun aturan terkait pembatasan sosial.
  • Pelibatan komunitas dalam pencegahan, kampanye dan mitigasi risiko.
  • Dukungan kepada komunitas kelompok rentan untuk menguatkan sebayanya dalam pembatasan sosial komunitas dalam bentuk pendanaan.
  • Memastikan memiliki akses komunikasi maksimal. (MA)

Dipost Oleh Mutia Allawiyah

Hello, Disasterizen! It's me Mutia. I'm a content writer at Siagabencana.com. I'll provide information about natural disaster preparedness. Nice to know you guys, cheers!

Tinggalkan Komentar